1.Definisi Manajemen Aset
Manajemen aset mencakup dua kata “manajemen” dan “aset”. Manajemen menurut George R.Terry (dalam Sugiama, 2010) “management is a district process consisting of planning, organizing, actuating, and controlling, utulizing in each both science and art, and followed in order to accomplish predetermined objective”.
Menurut Sugiama (2013:15) manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien.
          2. Tujuan Manajemen Aset
Menurut (Sugiama, 2013:16-17) secara umum tujuan manajemen aset adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien. Efektif dalam pengelolaan aset berarti aset yang dikelola dapat mencapai tujuan yang diharapkan organisasi bersangkutan, misal mencapai kinerja tertinggi dalam pelayanan pelanggan. Adapun efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat hasil (output) yang tinggi.
            Sedangkan tujuan inti manajemen aset menurut (Sugiama,2013:17) adalah agar mampu:
1. Meminimisasi biaya selama umur aset bersangkutan (to minimize the whole life cost assets).
2.Dapat menghasilkan laba maksimum (profit maximum), dan
3.Dapat mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum (optimizing the utilization of assets).
3. Jenis Aset
Menurut Sugiama (2013:24-25) aset dapat dikelompokkan menurut beberapa dasar. Menurut bentuknya aset dapat dibagi ke dalam dua bentuk :
1. Aset berwujud  atau tangible assets adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indera. Contoh aset berwujud antara lain berupa :
- Tanah atau lahan
-  Bangunan
- Infrastruktur misal jalan raya, jembatan, irigasi, waduk
- Peralatan dan perlengkapan pabrik atau plant and machinery
- Peralatan dan perlengkapan kantor misal meubel atau furniture
-  Persediaan barang
2. Sumber daya berwujud atau intangible assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur secara fisik, namun kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secara ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu. Aset ini antara lain berupa :
- Hak paten misal untuk sebuah formulasi produk
- Hak cipta atau copyright atas sebuah karya
- Nama baik sebuah organisasi / perusahaan atau Goodwill
-  Hak merek dagang
- Hak atas usaha waralaba atau franchise
      4.      Siklus Aset

       Sumber: Sugiama(2013)

1. Perencaan Kebutuhan Aset

2. Pengadaan Aset

3. Inventarisasi Aset

4. Legal Audit Aset

 A.    Pengertian  Legal Audit Aset
Legal audit aset atau uji tuntas hukum adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut (Sugiama,2013:188).

Menurut (Sugiama,2013:188) bagi sebuah organisasi pemerintahan, legal audit diperlukan antara lain untuk:

1.      Melengkapi data inventaris barang

2.      Melakukan penilaian aset

3.      Memanfaatkan aset dengan pihak lain

4.      Menghapuskan aset

5.      Mengalihkan aset kepada pihak lain
Adapun bagi perusahaan, biasanya legal audit diperlukan ketika: 
1.Perusahaan yang akan mengadakan penawaran saham pada masyrakat atau Initial Public Offering (IPO)

2.Perusahaan yang akan melakukan merger, konsolidasi, akuisisi, dan transaksi kredit sindikasi

3. Perusahaan yang akan dijual kepada pihak lain


B. Tujuan dan Manfaat Legal Audit
Tujuan legal audit terutama untuk menjamin semua pihak dalam organisasi dapat mengelola aset secara tepat dan memenuhi tuntutan aspek hukum. Dengan kata lain legal audit ditujukan untuk keamanan aset (Sugiama,2013:189).

Menurut (Sugiama,2013:189) manfaat legal audit aset antara lain

1.Dapat meminimalisasi risiko-risiko hukum

2.Dapat mengoptmalkan aset (misal untuk penggunaan dan pemanfaatan aset)

3.Mengidentifikasi sedini mungkin permasalahan yang mungkin terjadi dan

4.Menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin timbul menyangkut aspek hukum.

C. Ruang Lingkup Legal Audit dan Auditor Aset
Menurut (Sugiama,2013:189) berdasarkan ruang lingkupnya, legal audit aset itu mencakup rangkaian kegiatan audit:
1.Status kepemilikan aset
2.Inventarisasi status penguasaan aset
3.Sistem dan prosedur penguasaan aset
4.Sistem dan prosedur pengalihan aset
5.Identifikasi permasalahan legal mengenai aset
6.Mencari solusi atas masalah legalisasi aset
Aset fisik yang menjadi objek dalam legal audit diantaranya:
a.Tanah
b.Gedung dan ruangan
c. Peralatan dan perlengkapan
Menurut (Sugiama,2013:190) dalam sebuah perusahaan, dokumen yang diperlukan dalam legal audit terutama:
1.Anggaran dasar organisisai antara lain: akta pendirian, berita acara rapat pemegang saham, daftar nama pemegang saham, struktur organisasi perusahaan, daftar/bukti setoran modal dari pemegang saham
2.Dokumen mengenai aset-aset perusahaan anatra lain: sertifikat tanah, tanda kepemilikan aset lainnya misal bukti kepemilikan kendaraan, dll
3.Surat-surat perjanjian yang menyangkut aset dengan pihak lain misal bukti sewa aset, KSO (Kerjasama Operasi)dll
4.Bukti adanya masalah terkait aset misal surat tagihan, bukti tagihan pembayaran pajak,dll
5.Dokumen pendukung lainnya misal laporan keuangan

D. Sumberdaya dan Prinsip Legal Audit Aset
Menurut (Sugiama,2013:191) setiap pelakasaan legal audit aset tentu mememrlukan beragam sumberdaya. Pada saat mengidentifikasi sumberdaya program audit. Kita perlu berbagai pertimbangan di antaranya faktor :
1.Finansial untuk mengembangkan, menerapkan,mengelola, dan meningkatkan akitivitas audit
2.Teknik audit
3. Proses untuk mencapai dan memelihara kompetensi auditor dan meningkatkan kinerjanya
4.Ketersediaan auditor dan expert (jika perlu) sesuai tujuan audit
5. Lingkup program audit
6.Waktu perjalanan, akomodasi dan kebutuhan lain
Menurut (Sugiama,2013:191) adapun prinsip- prinsip legal audit sebagai berikut:
1.Etika pelaksanaan
2.Penyampaaian yang jujur
3.Profesionalisme
4.Independensi
5.Berdasarkan fakta

5. Penilaian Aset

6. Pengoperasian Aset

7. Pemeliharaan Aset

8. Penghapusan Aset

9. Pembaharuan  / Rejuvenasi Aset

10.Pemusnahan Aset

11.Pengalihan Aset (Penjualan, penyertaan modal, hibah)
5. Contoh ASet
      Objek yang saya pilih yaitu mall. Mall termasuk aset untuk tujuan komersial karena bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. 
Sumber: Hambali (2017)
Gambar 1 (Tampak depan Mall 23 Paskal)
       Mall 23 Paskal ini terletak di Jl. Pasir Kaliki No. 25-27 Bandung, Jawa Barat. Mall ini juga mempunyai fasilitas yang lengkap seperti tempat parkir motor dan mobil yang luas, mushala, ruang istirahat, toilet, arena bermain anak-anak yang lengkap, food market, dll.

 
 




Sumber :

Sugiama, A Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung:Guardaya Intimarta.
 

          
 

0 komentar:

Posting Komentar