1.Definisi
Manajemen Aset
Manajemen aset mencakup dua kata “manajemen” dan
“aset”. Manajemen menurut George R.Terry (dalam Sugiama, 2010) “management is a
district process consisting of planning, organizing, actuating, and
controlling, utulizing in each both science and art, and followed in order to
accomplish predetermined objective”.
Menurut Sugiama (2013:15) manajemen aset adalah ilmu
dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan
kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai,
mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan
aset secara efektif dan efisien.
2. Tujuan
Manajemen Aset
Menurut (Sugiama, 2013:16-17) secara umum tujuan
manajemen aset adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang
dikelola berfungsi secara efektif dan efisien. Efektif dalam pengelolaan aset
berarti aset yang dikelola dapat mencapai tujuan yang diharapkan organisasi
bersangkutan, misal mencapai kinerja tertinggi dalam pelayanan pelanggan.
Adapun efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat
hasil (output) yang tinggi.
Sedangkan tujuan inti manajemen aset
menurut (Sugiama,2013:17) adalah agar mampu:
1. Meminimisasi
biaya selama umur aset bersangkutan (to
minimize the whole life cost assets).
2.Dapat
menghasilkan laba maksimum (profit
maximum), dan
3.Dapat
mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum (optimizing the utilization of assets).
3. Jenis
Aset
Menurut Sugiama (2013:24-25) aset dapat dikelompokkan
menurut beberapa dasar. Menurut bentuknya aset dapat dibagi ke dalam dua bentuk
:
1. Aset
berwujud atau tangible assets adalah
kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca
indera. Contoh aset berwujud antara lain berupa :
- Tanah atau lahan
- Bangunan
- Infrastruktur misal jalan raya,
jembatan, irigasi, waduk
- Peralatan dan perlengkapan pabrik atau
plant and machinery
- Peralatan dan perlengkapan kantor misal
meubel atau furniture
- Persediaan barang
2. Sumber daya
berwujud atau intangible assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak
berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa
diukur secara fisik, namun kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai
tertentu secara ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu.
Aset ini antara lain berupa :
- Hak paten misal untuk sebuah formulasi
produk
- Hak cipta atau copyright atas sebuah
karya
- Nama baik sebuah organisasi / perusahaan
atau Goodwill
- Hak merek dagang
- Hak atas usaha waralaba atau franchise
4. Siklus
Aset
Sumber: Sugiama(2013)
1. Perencaan
Kebutuhan Aset
2. Pengadaan
Aset
3. Inventarisasi
Aset
4. Legal Audit Aset
A. Pengertian Legal Audit Aset
B. Tujuan
dan Manfaat Legal Audit
C. Ruang
Lingkup Legal Audit dan Auditor Aset
D. Sumberdaya
dan Prinsip Legal Audit Aset
A. Pengertian Legal Audit Aset
Legal
audit aset atau uji tuntas hukum adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat
gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan
prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset,
mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta
mencari solusi atas masalah hukum tersebut (Sugiama,2013:188).
Menurut
(Sugiama,2013:188) bagi sebuah organisasi pemerintahan, legal audit diperlukan
antara lain untuk:
1. Melengkapi
data inventaris barang
2. Melakukan
penilaian aset
3. Memanfaatkan
aset dengan pihak lain
4. Menghapuskan
aset
5. Mengalihkan
aset kepada pihak lain
Adapun
bagi perusahaan, biasanya legal audit diperlukan ketika:
1.Perusahaan yang akan mengadakan
penawaran saham pada masyrakat atau Initial
Public Offering (IPO)
2.Perusahaan yang akan melakukan
merger, konsolidasi, akuisisi, dan transaksi kredit sindikasi
3. Perusahaan
yang akan dijual kepada pihak lain
Tujuan
legal audit terutama untuk menjamin semua pihak dalam organisasi dapat
mengelola aset secara tepat dan memenuhi tuntutan aspek hukum. Dengan kata lain
legal audit ditujukan untuk keamanan aset (Sugiama,2013:189).
Menurut
(Sugiama,2013:189) manfaat legal audit aset antara lain
1.Dapat
meminimalisasi risiko-risiko hukum
2.Dapat
mengoptmalkan aset (misal untuk penggunaan dan pemanfaatan aset)
3.Mengidentifikasi
sedini mungkin permasalahan yang mungkin terjadi dan
4.Menyelesaikan
berbagai masalah yang mungkin timbul menyangkut aspek hukum.
Menurut
(Sugiama,2013:189) berdasarkan ruang lingkupnya, legal audit aset itu mencakup
rangkaian kegiatan audit:
1.Status
kepemilikan aset
2.Inventarisasi
status penguasaan aset
3.Sistem
dan prosedur penguasaan aset
4.Sistem
dan prosedur pengalihan aset
5.Identifikasi
permasalahan legal mengenai aset
6.Mencari
solusi atas masalah legalisasi aset
Aset
fisik yang menjadi objek dalam legal audit diantaranya:
a.Tanah
b.Gedung
dan ruangan
c. Peralatan
dan perlengkapan
Menurut
(Sugiama,2013:190) dalam sebuah perusahaan, dokumen yang diperlukan dalam legal
audit terutama:
1.Anggaran
dasar organisisai antara lain: akta pendirian, berita acara rapat pemegang
saham, daftar nama pemegang saham, struktur organisasi perusahaan, daftar/bukti
setoran modal dari pemegang saham
2.Dokumen
mengenai aset-aset perusahaan anatra lain: sertifikat tanah, tanda kepemilikan
aset lainnya misal bukti kepemilikan kendaraan, dll
3.Surat-surat
perjanjian yang menyangkut aset dengan pihak lain misal bukti sewa aset, KSO
(Kerjasama Operasi)dll
4.Bukti
adanya masalah terkait aset misal surat tagihan, bukti tagihan pembayaran
pajak,dll
5.Dokumen
pendukung lainnya misal laporan keuangan
Menurut
(Sugiama,2013:191) setiap pelakasaan legal audit aset tentu mememrlukan beragam
sumberdaya. Pada saat mengidentifikasi sumberdaya program audit. Kita perlu
berbagai pertimbangan di antaranya faktor :
1.Finansial
untuk mengembangkan, menerapkan,mengelola, dan meningkatkan akitivitas audit
2.Teknik
audit
3. Proses
untuk mencapai dan memelihara kompetensi auditor dan meningkatkan kinerjanya
4.Ketersediaan
auditor dan expert (jika perlu) sesuai tujuan audit
5. Lingkup
program audit
6.Waktu
perjalanan, akomodasi dan kebutuhan lain
Menurut
(Sugiama,2013:191) adapun prinsip- prinsip legal audit sebagai berikut:
1.Etika
pelaksanaan
2.Penyampaaian
yang jujur
3.Profesionalisme
4.Independensi
5.Berdasarkan
fakta
5. Penilaian
Aset
6. Pengoperasian
Aset
7. Pemeliharaan
Aset
8. Penghapusan
Aset
9. Pembaharuan / Rejuvenasi Aset
10.Pemusnahan
Aset
11.Pengalihan
Aset (Penjualan, penyertaan modal, hibah)
5. Contoh ASet
Objek
yang saya pilih yaitu mall. Mall termasuk aset untuk tujuan komersial karena
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Sumber: Hambali (2017)
Gambar 1 (Tampak depan Mall 23 Paskal)
Mall 23 Paskal ini terletak di Jl. Pasir Kaliki No. 25-27 Bandung, Jawa Barat. Mall ini juga mempunyai fasilitas yang lengkap seperti tempat parkir motor dan mobil yang luas, mushala, ruang istirahat, toilet, arena bermain anak-anak yang lengkap, food market, dll.
Sumber :
Sugiama, A Gima. 2013. Manajemen
Aset Pariwisata. Bandung:Guardaya Intimarta.
0 komentar:
Posting Komentar